Harga Rumah Subsidi Belum Disesuaikan, MBR Terpaksa Beli Rumah Lebih Mahal
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mematok target pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non MBR pada tahun ini sebesar 150.000 unit. Untuk mencapai target tersebut, Apersi menyampaikan sejumlah usulan dan skema yang dapat dijalankan.
Sekretaris Jenderal DPP APERSI, Daniel Djumali mengatakan, salah satu program yang harus diperhatikan adalah tersedianya kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) bagi MBR. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian harga rumah untuk skema FLPP dan SSB bagi MBR dengan suku bunga 5% tenor 10 – 15 tahun, (bukan 20 tahun) serta tidak dikenakan PPN.
“Harga rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung(MBT) dengan harga dibawah Rp. 700 juta, suku bunga 6%-7%, tenor 10-15 tahun, tidak dikenakan PPN, agar MBT dan kalangan millenial juga bisa mendapat rumah yang layak huni bagi keluarganya,” jelas Daniel kepada propertynbank.com melalui pesan singkat, Senin (22/5).
Menurut Daniel, saat ini ada beberapa kendala maupun hambatan dalam program rumah subsidi bagi MBR atau MBT. Diantaranya adalah harus ada diberikan kemudahan dan percepatan serta rileksasi perijinan bagi rumah subsidi untuk MBR maupun MBT, guna memenuhi dan percepatan Program Satu Juta Rumah yang digulirkan Pemerintah.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan percepatan dan memberikan kemudahan persyaratan PBG (pengganti IMB) bagi perumahan subsidi bagi MBR maupun MBT. Lalu, percepatan penyelesaian bagi aturan LSD disesuaikan RUTR / RDTW yang sudah ada maupun keadaan di lapangan, khususnya yang sudah berijin lengkap.
“Selain itu juga harus ada atau tersedianya kredit pemilikan lahan, kredit modal kerja dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan subsidi untuk MBR dan MBT serta kalangan millenial dengan suku bunga khusus,” tegas Daniel Djumali.
Mudahkan MBR Miliki Rumah
Kedepan, imbuh Daniel, perlu dibuat skema penyesuaian harga patokan rumah subsidi untuk 5 (lima) tahun sekali, dengan menyesuaikan kenaikan inflasi yang terjadi. Hal ini dilakukan agar konsumen MBR, MBT dan kalangan millenial tidak dirugikan dan mudah memperoleh hunian yang layak bagi dirinya maupun keluarganya.
“Sekarang ini sudah 3 tahun 4 bulan 22 hari, masih belum ada penyesuaian harga batasan rumah MBR, sehingga konsumen khususnya MBR terpaksa dengan berat hati membeli rumah yang layak dengan harga komersial, hanya karena terlambat turunnya penyesuaian harga rumah subsidi bagi MBR akibat alasan harmonisasi,” tegas Daniel.
Sumber: propertynbank.com