RAKERNAS APERSI 2024 – di Buka Oleh Bambang Soesatyo
RAPAT KERJA NASIONAL APERSI 2024
Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, sebagaimana diamanatkan UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Karenanya kepedulian terhadap kebutuhan papan bagi rakyat, harus selalu menjadi program prioritas pembangunan.
Terkait program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menurut Bambang dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik dari segenap pemangku kepentingan.
“Dari sisi pemerintah, misalnya melalui berbagai kebijakan program stimulus dan upaya cipta kondisi, untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Dari sisi perbankan, misalnya dengan memberikan relaksasi bunga pinjaman bank. Dan tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari sektor swasta dan asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI,” jelas Bambang di acara Rakernas Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) 2024 yang selenggarakan di Pullman Hotel, Jakarta Barat pada Selasa (12/7/2024).
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo , didampingi Ketua DPP Apersi Junaidi Abdillah, di Rakernas APERSI 2024
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengungkapkan, pihaknya turut mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya dengan mengusulkan menjalankan secara optimal Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Untuk itu menurutnya Junaidi, dibutuhkan kolaborasi dari semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah tersebut. Badan tersebut diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan untuk rumah.
“Kita menagih BP3 agar berjalan dengan optimal karena bisa menjadi solusi pembiayaan untuk rumah selain pembiayaan lainnya. Ini menurut kami sangat strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita semua untuk menjalankan itu,” tegasnya.
Ia menyebut BP3 sebenarnya sudah lama berdiri dan diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Junaidi menyatakan bahwa BP3 memiliki potensi pemupukan pembiayaan yang besar tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Meskipun ada BP3, APERSI juga mendorong keberadaan Kementerian Perumahan dan Perkotaan di pemerintahan baru mendatang. Pasalnya, BP3 akan berfokus sebagai eksekutor. Sedangkan Kementerian Perumahan dan Perkotaan sebagai regulator, sehingga keduanya tetap dibutuhkan.
“BP3 dan Kementerian adalah dua hal yang berbeda. BP3 sebagai kelembagaan teknis untuk eksekutor penguatan pembiayaan dan penyediaan perumahan. Keberadaan BP3 justru akan memperkuat dan memudahkan kementrian dalam mengeksekusi capaian 3 juta unit rumah,” imbuhnya.
Tujuan dari disegerakannya BP3 berjalan karena hingga kini dana APBN yang terbatas dan harus ada terobosan berani dan kongrit dari pemerintah untuk mengatasi angka backlog. Untuk mengatasinya diperlukan kreativitas pembiayaan untuk mengejar backlog hunian. Terlebih pada pemerintahan baru mendatang, yang memiliki program pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahunnya. (zh1).