Rapat Kerja Daerah ( Rakerda) DPD DKI JAKARTA tahun 2023
Jakarta,(DPP DKI,25/07/23)– Berlangsung pada tanggal 26 Juli 2023 di Hotel Sentral Cawang Jakarta. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Prumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia ( Apersi) DKI Jakarta mengelanggarakan Rapat Kerja Daerah ( Rakerda) tahun 2023.
Dalam Rakerda ini di hadiri seluruh Pengurus dan anggota aktif APERSI DKI Jakarta beserta tamu undangan, lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Rakerda ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan organisasi serta menetapkan Kembali beberapa program umum dan kebijakan organisasi yang strartegis. Rakerda DKI Jakarta kali ini mengadakan kegiatan seminar dengan tema “Dampak Pinjaman Online terhadap Persetujuan KPR Rumah Subsidi’. Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Bareskrim dan perwakilan Lembaga Keuangan ( BTN, BRI dan Danasyariah).
Penggunaan pinjaman online yang tidak bertanggungjawab dapat mempengaruhi kemampuan calon Debitur dalam pengajuan KPR karena dalam catatan Kredit buruk. Penggunaan Pinjaman Online dengan tingkat bunga tinggi dan penghasilan tetap rendah menyebabkana rasio meningkat dan berdampak negative pada persetujuan KPR. Skor kredit yang buruk dapat membuat Bank ragu untuk memberikan persetujuan KPR, terutama untuk program rumah subsidi.
Topik seminar dalam Rakerda ini memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana perkembangan pinjaman online dapat memperngaruhi Program Rumah Subsidi dan mencari solusi agar calon debitur tetap bisa memenuhi syarat kepemilikan rumah sibsidi tanpa terkendala di pinjaman online. Meninjau peran dan tanggungjawab pemerintah serta kerjasama Lembaga dalam mengawasi dan mengatur pinjaman online, terutama yang berdampak pada persetujuan rumah subdsidi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang bijaksana dan resiko potensi pinjaman online yang tidak terkontrol, edukasi keuangan dapat membantu masyarakat memahami resiko terjebak dalam hutang yang tidak terkendali.